setelah menelan masa dan cukup lama, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dibuat tersangka. Anas juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri, seperti dikutip daripada merdeka.com.
didasarkan hasil gelar perkara pilihan kali tergolong hari ini, selama proses penyidikan serta penyelidikan terkait dugaan penerimaan hadiah serta janji tentang proses perencanaan serta pembangunan sport center di Hambalang serta serta proyek lainnya, KPK sudah memutuskan saudara AU dibuat tersangka, kata Juru Bicara KPK, Johan Budi selama jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (22/2).
AU tersebut mantan anggota DPR, jelas Johan.
KPK mengaku telah mendapatkan dua alat bukti untuk menetapkan Anas dijadikan tersangka. namun Johan tidak menunjukan secara detail, penerimaan apa yang sudah dibeli Anas dari mega proyek itu.
didasarkan surat perintah penyidikan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) serta (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jelasnya.