hakim agung, gayus lumbuun, menyampaikan, hukuman penjara pada Satu tahun pada pengusaha yang meminta buruh selama bawah upah minimum regional (umr) sebagai bentuk pembelajaran.
putusan hukuman kepada terdakwa, tjioe christina chandra, dengan pidana Salah satu tahun penjara diputus dengan suara bulat majelis hakim, sebagai bentuk pembelajaran untuk tidak diselenggarakan lagi dengan warga ada, tutur lumbuun, dalam jakarta, rabu.
majelis hakim kasasi yang terdiri atas ketua majelis hakim, zaharuddin utama, dengan anggota majelis, prof dr surya jaya, dan lumbuun, ini juga mendenda pengusaha surabaya dan memiliki 53 karyawan ini sebesar rp100 juta.
hukuman dan denda ini adalah hukuman minimal terhadap pasal yang dilanggar, tutur lumbuun. dia menyatakan, hukuman dan dijatuhkan ini adalah pertama kali dalam indonesia.
Informasi Lainnya:
- Daun Sirsak Untuk Kesehatan
- Daun Sirsak Untuk Kesehatan
- Mengenal DBC Network
- Tentang oriflame dan DBC Network
hakim agung ini menuturkan kiranya putusan itu ada didasarkan dgn konsep pemikiran banyak penyalahgunaan keadaan dan selama bahasa belanda disebut misbruik van omstandigheden.
seperti dalam keadaan sulitnya menggunakan pekerjaan semisal di indonesia ketika ini, salah Salah satu pihak menyalahgunakan keadaan sehingga menurunkan pihak lain (buruh). padahal masalah umr telah diatur dengan uu, ujarnya.
gayus menyatakan bahwa dirinya siap dihujat banyak pihak terkait putusannya ini. ada bagian yang menyalahkan putusan ini, tapi ini dijadikan pembelajaran agar pengusaha tak menyalahgunakan situasi supaya menekan buruh dengan mengupah di bawah umr, ujarnya.
chandra adalah pengusaha surabaya dan memiliki 53 karyawan namun mengupah buruhnya itu di bawah umr juga pengadilan negeri surabaya sudah memvonis bebas.